Info Terbaru 2022

Wahai Para Pembela Ham !! Ingat Guru Juga Ada Payung Hukumnya....

Wahai Para Pembela Ham !! Ingat Guru Juga Ada Payung Hukumnya....
Wahai Para Pembela Ham !! Ingat Guru Juga Ada Payung Hukumnya....
Banyaknya gosip disana sini baik di Koran maupun di Media Sosial mengenai Pelecehan Terhadap Guru sangatlah mencengangkan. Di sisi lain Guru haruslah tetap melakukan tugasnya yaitu mendidik, membina dan membuatkan potensi dari siswa itu sendiri.

Ingat Para Orang Tua!!  Anda menitipkan anak kalian di Sekolah tiada lain untuk menyebabkan anakmu sukses kelak dengan bekal ilmu pengetahuan yang diberikan Guru di Sekolah tentunya berbekal kesabaran dan metode dalam setiap pembelajarannya.

 Banyaknya gosip disana sini baik di Koran maupun di Media Sosial mengenai Pelecehan Terh WAHAI PARA PEMBELA HAM !! INGAT GURU JUGA ADA PAYUNG HUKUMNYA....

Bukannya malah memojokan dengan dalih Pelecahan HAM, "Tidak Terima Anak saya dibeginikan" majemuk alasan. Apakah kalian juga Dahulu pernah sekolah?? dan Bagaimana Sekolah kalian dahulu? Lebih parah dari ini bukan??..

Jangan alasannya persoalan yang muncul kini ini menyebabkan Guru tidak betah di Kelas bahkan Mogok Mengajar!! "Mau jadi apa negeri Ini tanpa adanya seorang Guru". Mohon dibaca baik-baik, Pahami dan Laksanakan..!!


Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melakukan kiprah nya sudah ada dari tahun 2008.
PP No. 74 tahun 2008.
Bunyi Pasal/Ayat perihal guru...

PP 74 tahun 2008 ttg Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Pasal 40. 
"Guru mempunyai kebebasan menawarkan hukuman kepada penerima didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," suara Pasal 39 ayat 1. 
Dalam ayat 2 disebutkan, hukuman tersebut sanggup berupa teguran dan/atau peringatan, baik verbal maupun tulisan, serta eksekusi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, arahan etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 
"Guru berhak mendapat derma dalam melakukan kiprah dalam bentuk rasa kondusif dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,
Pasal 41. 
Rasa kondusif dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui derma hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. 
"Guru berhak mendapat derma aturan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak penerima didik, orang renta penerima didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas
Mohon untuk disebarkan biar Makin banyak Guru yang yakin bahwa "Guru haruslah kondusif dan nyaman dalam menawarkan setiap pembelajaran di kelas". Sekian dan Terima Kasih.

Untuk yang membutuhkan PP nomor 74 Tahun 2008 silahkan download DISINI
Advertisement

Iklan Sidebar